Blog Ini merupakan sebuah...

Rabu, 04 April 2012

On 06.05 by Iyan Sofi Ansori in    No comments
1.  Sejarah Hak Asasi Manusia
       
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan, 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB) dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip dari Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan menurut John Lock, HAM adalah hak-hak- yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994)
HAM berlaku secara universal, namun juga dapat bersifat konstektual. Teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu. Sedangkan teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikonstektualikan.
Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Hal ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945. Namun hal tersebut dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Hak asasi manusia dimulai di Inggris dengan lahirnya Magna Charta (1215), yaitu perlindungan tentang kaum bangsawan dan gereja. Pada tahun 1776 di Amerika Serikat terdapat Declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan) yang di dalamnya memuat hak asasi manusia dan hak asasi warga negara.
Perkembangan selanjutnya adalah setelah Revolusi Prancis, di Prancis tuntutan tentang hak-hak asasi warga negara dengan semboyan kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan. Kemudian perkembangan hak asasi manusia di Eropa dan Amerika Serikat, terutama pada abad ke-17 dan 18, yang pada umumnya masih terbatas pada hak-hak yang bersifat politis, seperti persamaan hak, hak atas kebebasan dan hak pilih. Namun tidak sekedar hal ini saja, pada abad ke-20 perkembangan lebih lanjut hingga meluas dan berkembang meliputi bidang ekonomi (kesejahteraan) dan sosial budaya.
Hakekat HAM adalah konsep moral, sehingga penerapannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran manusia. Sejatinya HAM merupakan konsep moral, sehingga penerapannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran manusia. HAM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)      HAM tidak perlu diminta, dibeli ataupun diwarisi karena HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3)      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
4)      Bersifat universal sehingga dipandang sebagai norma yang penting dan dianggap ada dengan sendirinya.
5)      HAM merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan dimilki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.

2.   Pasal - Pasal Mengenai Hak Asasi Manusia
2.1 Hak Asasi Manusia menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara.  Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide  dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain :
1.   Hak mengeluarkan pendapat
2.   Hak berkumpul dan mengadakan rapat
3.   Hak ikut serta dalam pemerintahan
4.   Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
2.2 Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
Hak asasi manusia yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan dan berlaku secara universal meskipun tidak diatur secara khusus ketentuannya pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Apabila kita melihat  dari lahirnya UUD 1945, maka sejatinya lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948.  Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut:
1.    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga negara tertentu.
2.    Negara memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3.     Negara mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4.    Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5.     Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu ciri negara hukum adalah mengakui adanya HAM.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
1.    Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hukum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
2.    Kebijaksanaan ekonomi dan kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggung jawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaingan yang sehat.
3.    Kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan–batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
4.    Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bisa mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa–bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah–masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a.       Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b.      Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c.       Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d.      Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e.       Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f.       Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g.      Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi ini adalah dapat memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap HAM itu sendiri karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global.
2.3 Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam undang-undang Republik Indonesia no. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian HAM seperti dalam pasal 1 ayat 1, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penghargaaan dan Perlindungan HAM pun secara terinci termuat dalam UU ini, meliputi pembentukan lembaga–lembaga yang berkaitan dengan penegakan HAM seperti KOMNAS HAM, Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang, seperti pada UU  tahun 1999 ini cenderung lemah pelaksanaannya, dan sangat mungkin terjadi perubahan.
3.   Masalah Hak Asasi Yang Terjadi Di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara kita dengan tegas mencantumkan tentang hak-hak asasi manusia dan hak-hak asasi warga negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta penjelasannya. Dalam pasal-pasal tertentu dicantumkan dengan tegas (tersurat) dan dalam beberapa pasal tertentu hanya secara tersirat tentang hak asasi manusia itu.
Masalah hak asasi manusia  ini semakin menjadi perhatian masyarakat. Perhatian ini diwujudkan dengan mendirikan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (KOMNAS HA). Namun KOMNAS HAM adalah lembaga yang mandiri, bukan badan pemerintah. Pemerintah memberikan subsidi atau bantuan untuk mendukung kegiatan operasional lembaga tersebut walaupun demikian lembaga ini tidak bergantung pada pemerintah. Masyrakat mendambakan komisi dapat berperan sesuai dengan tujuan dan misinya serta tidak terasa dipaksakan atau seolah-olah direkayasa. Contoh bahwa beberapa hak seperti hak atas pangan, pendidikan, pelayanan  kesehatan walaupun belum memuaskan sudah terealisasi melalui berbagai program-program pemerintah, seperti program wajib belajar sembilan tahun, masalah upah buruh minimal yang ditetapkan pemerintah, dan adanya pusat-pusat kesehatan (puskesmas dan posyandu) dan program-program lainnya. Tetapi pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun PBB ataupun KOMNAS anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah instrument tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran  terhadap hak asasinya. Selain pelanggaran hak asasi kaum perempuan yang marak , juga masih terdapat pelanggaran yang terjadi pada anak-anak yang seharusnya tidak ada namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah ;
a. Kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental;
b. Menelantarkan anak;
c. Perlakuan buruk;
d. Pelecehan seksual;
e. Penganiyaan;
f. Mempekerjakan anak di bawah umur.
Masalah lain yang dihadapi adalah usaha-usaha untuk menungkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas politik yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi yang terkadang mengabaikan terhadap pemenuhan hak-hak kebebasan politik, kebebasab berkumpul dan berserikat, serta mengeluarkan pendapat. Ketidakseimbangan antara kedua hal itu jelas terlihat terutama pada mereka yang berasal dari kalangan bawah, seperti buruh, petani, nelayan, dan lain-lain.
Sehingga kendala yang dihadapi adalah proses-proses dan struktualisasi di dalam masyarakat yang menghambat pebegak hak-hak tersebut yaitu pengisapan ekonomi, manipulasi ideologi dan penindasan politis. Maksud dari penindasan politis. adalah hal ini didorong oleh adanya kepentingan dominan dari penguasa dan penindasan ini akan semakin terasa bila reaksi-reaksi sosial politik dipandang akan menembus tembok-tembok kekuasaan.

DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, A. 2003. Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Affandi, I. dan K. Suryadi. 2009. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Universitas Terbuka.
Guniawan, S. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Lopa, B. 1996. Al Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Widjaja, H.A.W. 1996. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan HAM di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Aini,2010.Hak Asasi Manusia.Makalah htttp:www.fileden.com/files/2010/4/24/2837914/makalah.HAM.aini.doc)
http://www.komnasham.go.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Selasa, 03 April 2012

On 10.54 by Iyan Sofi Ansori in    No comments
'Overclock' Sebenarnya kata ini masih asing bagi saya, tapi setelah saya mengikuti suatu acara workshop yang diadakan pihak kampus saya menjadi lebih tahu mengenai hal ini. Overclock adalah istilah teknologi infomasi dalam bahasa inggris yang mengacu kepada cara untuk membuat suatu perangkat untuk berjalan di kecepatan yang lebih tinggi daripada ketentuan pembuat perangkat tersebut. Prinsipnya membuat performa lebih tinggi dari sebelumnya. Tetapi perlakuan ini beresiko menyebabkan kestabilan sistem yang berkurang sampai rusaknya peripheral computer yang dioverclock. Dalam perkembangannya overclock tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan clock, tetapi juga ketika memaksa sebuah peripheral bekerja lebih cepat dari standarnya. (clock : satuan frekuensi yang terjadi dalam 1 waktu,  untuk diketahui saja : MHz prosessor di hitung dari Front Side Bus (FSB) di kalikan faktor pengali  atau yang biasa disebut multiplier).

Sekarang banyak perangkat keras yang dibuat dengan pabrikasi yang sudah handal untuk keperluan overclock, sehingga apabila dengan wawasan pengertian serta pengalaman overclock , semua itu kerusakan itu bisa diminimalisasi. Menurunnya tingkat kestabilan PC karena overclock bisa disebabkan oleh buruknya kualitas dari Power Supply Unit (PSU), memori, dan mainboard. Untuk itu, perlu dihindari ketidakstabilan tersebut dengan mengganti power supply dengan kualitas yang baik dan cukup untuk menyuplai daya yang dibutuhkan oleh PC, dan perhatikan keadaan PC melalui monitor hardware agar selalu dapat mengetahui kesehatan PC karena hardware kita dalam keadaan ter-overclock. Memori dengan kualitas baik dapat membantu kestabilan PC, motherboard yang bagus dan memadai dengan bios yang lengkap. Untuk perangkat keras dengan kualitas memadai dan bagus untuk dioverclock tidak selalu berharga mahal.

Kerusakan perangkat keras karena dioverclock terutama disebabkan oleh panas yang lebih untuk menghindarinya banyak cara yang bisa dikerjakan misalnya memperbaiki sistem aliran udara dalam casing, memperbaiki heatsink cpu/chipset/vga dengan cara lapping atau bahkan menggantinya dengan pendingin berkualitas yang sekarang banyak dijual di toko-toko komputer di Indonesia. Sistem pendingan ada banyak macamnya seperti Heat Sink Fan (HSF) standar yang umum digunakan dimana pendinginan berasal kipas (fan), water cooling, sampai yang eksterm seperti menggunakan bong (Liquid Nitrogen [-280C] sampai Liquid Helium[-300] dan dry ice atau peltier).

Keuntungan overclock jelas. Kompter dapat bekerja lebih cepat. Tapi juga ada resiko untuk langkah ini. Yang paling ringan adalah CPU tidak mau bekerja alias hang. Yang paling pahit chip prosesor ruask permanen akibat sushu prosessor yang telalu tinggi. Prosessor yang bekerja pada suhu yang tinggi dapat berkurang umurnya, yang memang didesain untuk bertahan kurang lebih selama kurang 10 tahun. Namun, orang yang isengnya barangkali telah mengepak komputer yang dipakainya sepuluh tahun lalu dalam sebuah kotak kaa dan dipajang dikamar pribadi atau ruang kerja sebagai peninggalan sejarah. Maka dari itu, apakah dalam 10 tahun ke depan anda tidak ingin mengganti prosessor. Anda masih bisa digunakan untuk aplikasi masa depan. Jika memang anda tidak akan memakai prosessor tersebut sepuluh tahun mendatang, mengapa tidak mencoba overclok saja? Untuk mengatasi masalah suhu, harus dilakukan usaha pendinginan.

Sumber Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Overclock
http://hmtk.org/tutorial-overclocking-optimalisasi-pc/


On 10.42 by Iyan Sofi Ansori in    4 comments
  1. Pengertian Embedded System

   Embedded System atau sistem tertanam merupakan sistem komputer khusus yang dirancang untuk menjalankan tugas tertentu dan biasanya sistem tersebut tertanam dalam satu kesatuan sistem. Sistem ini menjadi bagian dari keseluruhan sistem yang terdiri atas mekanik dan perangkat keras lainnya. Bidang embedded system mencakup penguasaan perangkat keras (hardware). Sistem embedded merupakan sebuah sistem ( rangkaian eletronika) digital yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang lebih besar, yang biasanya bukan berupa sistem eletronika. Kata embedded menunjukkan bagian yang tidak dapat berdiri sendiri. Berbeda dengan sistem digital yang di desain untuk general purpose. Embedded system biasanya diimplementasikan dengan menggunakan mikrokontroler, sistem embedded dapat memberikan respon yang sifatnya real time dan banyak digunakan pada peralatan digital, seperti jam tangan.
Embedded system dikendalikan oleh mikrokontroler atau Digital Signal Processor (DSP) yang didedikasikan untuk menangani dan menyelesaikan tugas tertentu,
Beberapa embedded sytem yang banyak ditemui dalam kehidupan sehari - hari :
  • Sistem Pemroresan signal
      Real time video, DVD Player, peralatan kesehatan
  • Distributed control
      Networking routers, switches, firewall, mass transit systems, elevators.
  • Small” systems
    Mobile phones, pagers, toys, smartcard, MP3 Players, PDA, kamera digital, sensors.
    Secara umum, sistem embedded bukan didefinisikan secara ketat, seperti kebanyakan sistem yang memiliki beberapa unsur programabilitas. Sebagai contoh laptop, berbagai elemen dengan embedded system seperti sistem operasi dan mikroprosesor yang akan diambil dan peripheral dihubungkan. Selain itu bahkan sistem yang tidak mengekspos programabilitas sebagai fitur utama yang umumnya perlu, untuk mendukung pembaruan perangkat lunak. Pada kontinum dari tujuan umum menjadi tertanam, sistem aplikasi besar akan memiliki subkomponen pada titik-titik jika sistem secara keseluruhan dirancang untuk melakukan satu atau beberapa fungsi khusus, dengan demikian sesuai dengan demikian sesuai dengan panggilan tertanam. (Michael Barr, 2007)


    Elektronik konsumen termasuk personal digital assistant (PDA), mp3 player, ponsel, konsol video game, kamera digital, pemutar DVD, GPS receiver, dan printer. Banyak peralatan rumah tangga seperti microwave oven, mesin cuci, dan mesin pencuci piring, yang termasuk sistem tertanam untuk memberikan fleksibilitas, efisiensi dan fitur. Advanced HVAC sisteem menggunakan jaringan termostat untuk lebih akurat dan efisien temparatur kontrol yang dapat berubah dengan waktu dan musim.Otomasi home menggunakan kabel dan kabel jaringan yang dapat digunakan untuk mengontrol lampu, iklim, keamanan, audio /visual, pengawasan, dll, yang kesemuanya menggunakan tertanam perangkat untuk pemantauan dan pengendalian. (Michael Barr, 2007)
    Selain tertanam sistem dijelaskan umumnya didasarkan pada komputer kecil, kelas baru dari perangkat nirkabel miniatur disebut motes dengan cepat mendapatkan popularitas sebagai bidang naik jaringan sensor nirkabel.wireless sensor networking, JSN, memanfaatkan miniaturisasi dimungkinkan oleh desain IC canggih untuk subsistem nirkabel penuh pasangan untuk sensor yang canggih, memungkinkan orang dan perusahaan untuk mengukur dan mengetahui segudang hal-hal di dunia. (Michael Barr, 2007)
  1. Sejarah Sistem Embedded
  2. Sistem embedded modern yang pertama dikenal adalah Apollo Guidance Computer yang dibuat oleh Charles Strak Draper di sebuah laboratorium Instrumen MIT. Apollo Guidance Computer (AGC) merupakan on-board digital computer (papan komputer digital), yang diinstall di setiap acecraft program Apollo, baik Command module (CM) dan Lunar Module (LM). Disediakan pula on-board computation untuk mendukung spacecraft guidance, navigasi, dan kontrol. Software AGC ditulis dalam bahasa assembly AGC. Sementara itu embedded system yang pertama kali diproduksi massal adalah Autonteics D-17 guidance (1961). Alat tersebut di bangun mempergunakan transistor logic dan hard disk sebagai memori utama.
    Sumber gambar : www.computerhistory.org/collections/accession/102622655
    Apollo Guidance Computer
    Setelah tahun 60'an. Dimana telah ditemukannya IC (Intregrated Circuit), embedded system mengalami peningkatan dalam hal produksi dan penurunan harga. Apollo flight computer merupakan yang pertama menggunakan IC. Ketika itu banyak dikembangkan system yang dapat melakukan tugas yang lebih canggih dan kompleks. Seperti Mikroprosesor pertama intel 4004, yang berhasil dimanfaatkan untuk pembuatan kalkulator dan system lainnya, system tersebut mulai membutuhkan tambahan memori dan chip pendukung.
  3. Komponen – komponen Embedded System
      1. 3.1 Central Processing Unit (CPU)
        Central Processing Unit atau sering lebih dikenla dengan processor bertugas melakukan fungsi logika dan matematika, transfer data, dan pengolah instruksi. Sebuah CPU berisikan register-register, Arithmetic Logic Unit (ALU), Program Couter dan Stack Pointer.
        Operasi dasar suatu CPU adalah mengeksekusi sederetan perintah tersimpan yang disebut sebagai program. Wujud program berupa sederetan bilangan yang disimpan dalam memori. Menurut arsitektur von Neumann ada empat langkah proses dalam CPU, yaitu fetch, decode, execute, dan writeback. Langkah fetch adalah langkah untuk mengambil instruksi dari memori program. Lokasi pengambilan program ditentukan oleh PC (Program Counter). Pada langkah selanjutnya, yaitu decode, instruksi yang telah diambil diuraikan untuk diolah lebih lanjut pada bagian – bagian khusus CPU. Sedangkan langkah execute, beberapa operasi hasil penguraian pada langkah sebelumnya mulai bekerja sama dan menyelesaikan perintah tersebut. Jika pada langkah ini terjadi penghitungan aritmatika maka ALU akan mulai berfungsi. Langkah terakhir, yaitu writeback, adalah menuliskan kembali hasil operasi pada memori maupun register-register yang telah ditunjuk. Hasil tersebut mungkin saja digunakan untuk proses eksekusi perintah berikutnya, yang akan kembali melalui langkah pertama.
        Perbedaan CPU antarprodusen terletak pada hal-hal berikut :
      • Lebar jalur data (data bus). Ada yang menggunakan 4, ,8,16, dan 32 bit
      • Daftar instruksi : RISC, CISC
      • Jumlah register
      • Mode pengalamatan
      • Jumlah interrupt
      • Kecepatan/daya/ukuran
Berikut uraian singkat mengenai perbedaan-perbedaan yang mungkin terjadi berkaitan dengan CPU pada berbagai produsen.
Lebar jalur data merepresentasikan kemampuan CPU untuk mengolah banyaknya informasi dalam sekali waktu pemrosesan. Semakin lebar jalur data, maka kemampuannya semakin besar. Perbedaan lainnya pada daftar instruksi. Ada dua jenis arsitektur CPU, yaitu RISC (Reduced Instruction Set Computer) dan CISC (Complex Intruction Set Computer). Perbedaan utama keduanya adalah CPU RISC mengeksekusi perintah lebih cepat daripada CISC karena tidak melalui proses konversi micro code.
CPU CISC dilengkapi dengan banyak daftar instruksi untuk mempermudah programmer membuat program dengan kode sumber sesingkat mungkin. CPU RISC memiliki lebih sedikit variasi instruksi sehingga programmer harus menulis lebih banyak baris kode untuk menghasilkan programm yang sama. CPU CISC memiliki converter microcode di dalamnya sehingga membutuhkan lebih banyak siklus mesin saat eksekusi instruksi sehingga kecepatan CISC relatif lebih lambat dibandingkan RISC.
Register merupakan sebuah lokasi atau wadah sementara untuk penyimpanan hasil operasi. Jumlah register antar CPU dapat berbeda. Mode pengalamatan berhubungan dengan mode CPU mem-fetch informasi dari memori. Baik register maupun mode pengalamatan berpengaruh tarhadap kemudahan pemrograman mikrokontroler.
Sebuah interrupt, dapat dianalogikan seperti interupsi terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung, misalnya interupsi pada proses pengadilan. Jika interupsi diizinkan, maka proses sebelumnya akan dihentikan untuk mengerjakan kegiatan baru yang diminta interrupt. Setelah kegiatan interupsi tersebut selesai , maka kegiatan dikembalikan ke proses sebelumnya.

        3.2 Port Input-Output
        Bagian yang sangat penting ini dapat di ibaratkan sebagai kaki-tangan dan panca indera pada tubuh manusia. Port Input ibarat panca indera manusia. Dia menerima masukan dari dunia luar untuk diproses lebih lanjut pada tubuh mikrokontroler. Contoh konkret input bagi mikrokontroler adalah sensor suhu, sensor garis, sensor asap, dan penekanan tombol. Sedangkan port output ibarat kaki-tangan pada manusia. Melalui port output, mikrokontroler mengirimkan sinyal ke dunia luar. Sinyal itu dapat digunakan untuk menyalakan led, motor, membunyikan speaker/ buzzer, dan mengendalikan apa saja dengan mempertimbangkan perantara/ rangkaian drivernya.
        3.3 Memori
        Memori ini terdiri atas internal ROM (Read Only Memory) dan internal RAM (Random Acces Memory). Internal ROM merupakan memori penyimpanan program yang isinya tidak dapat diubah atau dihapus.
        Umumnya, internal ROM disebut sebagai memori program. Ada berbagai jenis ROM, antara lain Mask ROM, PROM/OTP, EPROM, EEPROM. Mask ROM diprogram saat manufaktur. PROM/OTP hanya dapat diprogram sekali saja, sesuai namanya : One Time Programmable (OTP). EPROM memerlukan sinar ultraviolet untuk penghapusan data. Sedangkan EEPROM dapat dihapus dan diisi kapan saja hanya dengan menggunakan proses elektrik. Perkembangan ROM menghantarkannya pada teknologi flash ROM (EEPROM). Dengan teknoloi ini, ROM dapat ditulis atau diprogram berulang-ulang. Meskipun catu daya dimatikan, data pada ROM tidak hilang.
        Sedangkan internal RAM merupakan penyimpanan datta yang isinya dapat diubah dan dihapus. RAM biasanya berisi data variabel dan register yang umumnya disebut memori data. Data yang tersimpan pada RAM bersifat sementara dan dapat dihilangkan jika catu data dimatikan. RAM terbagi atas SRAM dan DRAM. Hampir semua RAM dalam mikrokontroler adalah SRAM karena waktu aksesnya lebih cepat, sedangkan komputer PC menggunkan DRAM.
        3.4 Periperal Tambahan
        Periperal adalah perangkat dengan fungsi tertentu. Periperal tambahan dapat dianalogikan sebagai senjata pelengkap dalam suatu permainan perang. Semakin banyak senjata pelengkap, semakin mudah kita menghadapi permasalahan yang dipecahkan dengan mikrokontroler.
        Periperal sering disertakan dalam mikrokontroler adalah timer, konverter analog ke digital dan sebaliknya (AD/DA), dan komunikasi serial. Komunikasi serta yang umum tersedia adalah UART, USART. Namunn, bentuk komunikasi serial lain mulai banyak dijumpai pada mikrokontroler yaitu I2C, USB, dan SPI.
           4. Fitur Embedded System
           Adapun perangkat lunak lain, desainer embedded system menggunakan kompiler, perakit, debuger untuk mengembangkan sistem perangkat lunak tertanam. Namun, mereka juga dapat menggunakan beberapa alat yang lebih spesifik:
- Dalam debugger sirkuit atau emulator lihat bagian berikutnya.
- Utilitas untuk menambahkan checksum atau CRC ke program, sehingga sistem tertanam dapat memeriksa jika program tersebut valid.
- Untuk sistem yang menggunakan pemrosesan sinyal digital, pengembang dapat menggunakan matematika bangku kerja seperti Scilab / Scocis, MATLAB/ Simulink, EICASLAB, Mathcad, Mathematicha atau Flowstone DSP untuk simulasi matematika. Mereka juga dapat menggunakan perpustakaan untuk kedua host dan sasaran yang menghilangkan berkembang DSP rutinitas seperti yang dilakukan di DSPnano RTOSdan Unison sistem operasi
- Custom compiler dan linker dapat digunakan untuk meningkatkan optimasi untuk hardware tertentu.
- Sebuah sistem tertanam mungkin memiliki bahasa sendiri khusus atau alat desain, atau menambahkan perangkat tambahan untuk bahasa yang ada seperti Forth atau Dasar
- Alternatif lain adalah dengan menambahkan Control real atau sistem tertanam, yang mungkin memiliki kemampuan DSP seperti DSPnano dan RTOS
- Modeling dan kode menghasilkan alat sering didasarkan pada mesin negara
            Perangkat lunak dapat berasal dari berbagai sumber:
- Software perusahaan yang mengkhususkan diri di pasar embedded
- Porting dari GNU alat pengembangan perangkat lunak
- Kadang-kadang, pengembangan alat untuk komputer pribadi dapat digunakan jika prosesor tertanam adalah relatif dekat dengan prosesor PC umum (John Catsoulis, 2005)
Sebagai kompleksitas sistem tertanam tumbuh, alat-alat tingkat yang lebih tinggi dan sistem operasi yang bermigrasi ke mesin mana itu masuk akal. Misalnya, ponsel, asisten pribadi digital dan komputer konsumen lainnya sering membutuhkan software signifikan yang dibeli atau diberikan oleh orang lain dari produsen elektronik. Dalam sistem ini, sebuah lingkungan pemrograman terbuka seperti Linux, NetBSD, OSGi atau Jawa Embedded diperlukan sehingga penyedia perangkat lunak pihak ketiga dapat menjual ke pasar yang besar. (John Catsoulis, 2005)


      4.Kegunaan Embedded System
         Embedded system yang dirancang untuk melakukan tugas tertentu, bukan menjadi komputer tujuan umum untuk berbagai keperluan. Beberapa juga memiliki real-time performance kendala yang harus dipenuhi, dengan alasan seperti keamanan dan kegunaan yang lainnya mungkin tidak memiliki kinerja persyaratan atau rendah, yang memungkinkan perangkat keras sistem harus disederhanakan untuk mengurangi biaya.

Embedded sistem tidak selalu perangkat mandiri. Banyak embedded system terdiri dari kecil, bagian komputerisasi dalam perangkat yang lebih besar yang melayani tujuan yang lebih umum. Sebagai contoh, Gibson fitur sebuah sistem embedded untuk tuning senar, tetapi tujuan keseluruhan dari Robot Guitar, tentu saja, untuk memutar musik. Demikian pula, sebuah sistem embedded dalam mobil menyediakan fungsi spesifik sebagai subsistem dari mobil itu sendiri.

Instruksi program ini ditulis untuk embedded system disebut sebagai firmware, dan disimpan dalam memori hanya-baca atau Memori Flash Chip. Mereka berjalan dengan sumber daya perangkat keras komputer yang terbatas: memori kecil, keyboard kecil atau tidak ada dan / atau layar. (Steve Heath, 2003)


Sumber Referensi :

Budi Widodo, Romy.2009. “Embedded System”. Yogyakarta : Andi
John Catsoulis (2005). Embedded system. From http://en.wikipedia.org /wiki/Embedded_system, 22 desember 2010

    Minggu, 01 April 2012

    On 05.01 by Iyan Sofi Ansori in    1 comment

       Kata Globalisasi sebenarnya sudah tidak asing lagi di telinga kita semua, tapi apakah kita tahu apa arti dari globalisasi. Kata 'globalisasi' berasal dari kata 'global', global itu sendiri berarti keseluruhan yang meliputi seluruh dunia dalam kamus besar bahasa indonesia. Menurut Wikipedia, Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, perjalanan,budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi sempit dan tidak lagi menjadi luas. Jadi globalisasi adalah perubahan yang terjadi di masyarakar dan perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya bidang perdagangan dan pertukaran kebudayaan.

       Sekarang ini globalisasi telah mempengaruhi kehidupan suatu bangsa dan negara. Maka dari itu berikut adalah pengaruh globalisasi di berbagai bidang :
    1. Pengaruh globalisasi di bidang ekonomi
        Globalisasi ekonomi atau lebih sering kita dengar globalisasi kapitalisme/liberalisme ekonomi, menjelaskan bahwa segala kegiatan perekonomian dunia yang membiarkan pasar berjalan sebebas-bebasnya tanpa kendali. Lain halnya dengan kapitalisme kesejahteraan yang tidak membiarkan kegiatan perekonomian  pasar berjalan sebebas-bebasnya, agar kapitalisme ini dapat memberikan keuntungan dan keadilan sampai orang-orang yang dibawah tingkat kesejahteraan  perlu dibuat aturan yang jelas mengenai hal ini. Menurut Tanri Abeng, Perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut :
    •     Globalisasi produksi, dimana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, terif bea masuk yang murah infrastruktur yang memadai atau pun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
    •    Globalisasi pembiayaan, perusahaan global mempunyai akses untuk memperolah pinjaman atau melakukan investasi ( baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai  contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon.
    •     Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari selururh sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globaliasasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
    •    Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuaan teknologi, antara lain melalui : TV, radio, media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia baik yang berdomisili di kota ataupun di desa menuju pada selera global.
    •    Globalisasi perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan adil.
       Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi :
    •     Meningkatkan produksi global.
    •     Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
    •     Meluaskan pasar terutama untuk produk dalam negeri.
    •     Dapat memperoleh lebih banyaka modal dan teknologi yang lebih baik.
    •     Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
       Dampak negatif globalisasi di bidang ekonomi :
    •     Menghambat pertumbuhan di sektor industri.
    •     Memperburuk neraca pembayaran.
    •     Sektor keuangan semakin tidak stabil.
    •     Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    2. Pengaruh globalisasi di bidang sosial budaya
         Kebudayaan berarti sebagai nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat. Globalisasi kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan masalah yang paling penting dalam globalisasi, yakni kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang. Perkembangan globalisasi kebudayaan memiliki ciri sebagai berikut
    •     Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.
    •   Penyebaran prinsip multikebudayaan, dan kemudahan akses suatu individu terhadap kabudayaan lain diluar kebudayaannya.
    •     Berkembangnya turisme dan pariwisata.
    •     Semakin banyak imigrasi dari suatu negara ke negara lain.
    •     Bertambahnya banyaknya event-event berskala global.
    •     Persaingan bebas dalam bidang ekonomi.
    •    Meningkatnya interaksi budaya antar negara melalui perkembangan media massa.
       Dampak positif globalisasi di bidang sosial budaya :
    •     Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran.
    •     Cepat dalam berpergian /moblitas tinggi.
    •     Mudah memenuhi kebutuhan.
       Dampak negatif globalisasi di bidang sosial budaya :
    •     Perilaku konsumtif dan hedonisme
    •     Membuat sikap menutup diri dan berfikir sempit.
    •    Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau budaya sendiri.
          Contoh pengaruh globalisasi terhadap bidang sosial budaya;
    •     Dulu orang bermain tradisional yang mengutamakan kebersamaan tapi sekarang orang cenderung bermain game online.


    •     Dulu orang suka makan makanan tradisional dan jarang makan makan siap saji, tapi sekarang banyak orang yang makan makanan siap saji.


    •   Dulu orang beramai-ramai nonton layar tancep di desa tapi sekarang orang banyak menonton film di bioskop
    •    Dulu orang mengutamakan kerjasama, gotong royong, tetapi sekarang banyak orang yang mengutamakan pekerjaan.
    •   Dulu perempuan memakai pakaian yang tertutup tetapi sekarang perempuan memakai pakaian yang terbuka
    3. Pengaruh globalisasi di bidang politik
         Globalisasi politik  adalah proses masuknya suatu pola atau nilai-nilai yang diterima secara menyeluruh karena membawa pembaharuan dan menguntungkan di bidang politik, seperti kerjasama-kerjasama politik anatarnegara dengan membnetuk suatu organisasi internasional multilateral.Globalisasi politik juga menawarkan kehidupan politik yang demokratis, banyak negara maju menganut sistem politik yang seperti ini.  sistem mengutamakan keterbukaan, jaminan hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat. Para pelaku globalisasi di bidang politik :
    •     Negara-negara yang dipetakan secara dikotomis, yaitu negara-negara besar, dan negara-negara kecil, negara-negara maju dan negara-negara berkembang, negara-negara yang kuat dan lemah secara ekonomi, dan sebagainya.
    •    Organisasi-organisasi antar-pemerintah, seperti ASEAN, SAARC, NATO dan lain sebagainya.
    •    Perusahaan internasional yang dikenal Multinational Corporation atau Transnational Corportion.
    •     Organisasi internasional atau transnasional yang non pemerintah, seperti Palang Merah Internasional.
    •     Organisasi-organisasi non-formal, rahasia, dan setengah rahasia. Contoh : mafia, teroris, pembajak, penyelundup dan sebagainya.
       Dampak positif dari globalisasi politik :
    •     Menjadi dasar perkembangan globalisasi-globalisasi lainnya.
    •     Sistem politik yang dapat memajukan suatu negara dapat dicontoh negara lain.
    •    Dapat mempelajari sistem politik yang dipraktikan di negara lain dan memilih sistem mana yang paling tepat untuk negara tersebut
       Dampak negatif dari globalisasi politik :
    •     Hilangnya kedaulatan bangsa-bangsa.
    •     Hilangnya nasionalisme.
    •     Negara lemah dan miskin mejadi korban.
    •     Adanya monopoli kekuasaan.
    •     Globalisasi dapat membahayakan eksistensi negara berdaulat
    Sumber Referensi :