Kamis, 29 Mei 2014
On 21.18 by Iyan Sofi Ansori in Tugas Soft Skill Mata Kuliah Hukum Perburuhan No comments
Kesempatan Dan
Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan di Indonesia
Pada Kesempatan ini saya akan
sedikit membahas mengenai salah satu BAB dalam Undang-Undang tentang
KetenagaKerjaan No.13 Tahun 2003. Yaitu mengenai BAB III tentang kesempatan dan
perlakuan yang sama yang tertuang pada pasal 5 dan 6. Kesempatan dan perlakuan
yang sama dalam pekerjaan atau dapa disebut pula dengan Equal Employment
Opportunity (EEO) yang mencakup segala kebijakan termasuk pelaksanaannya yang
bertujuan untuk penghapusan diskriminasi di dunia kerja baik iti secara langsung
maupun tidak langsung. Diskriminasi langsung terjadi ketika seseorang
diperlakukan tidak adil karena karakteristik gender atau karakteristik lain
yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.
Contoh diskriminasi langsung
adalah :
a. Menolak
untuk mewawancarai seseorang untuk mengisi suatu lowongan karena dia seoarang
perempuan;
b. Memutuskan
seseorang bukan merupakan calon senior manager karena dia berasal dari suku
tertentu.
Diskriminasi dalam pekerjaan
meliputi sebuah rangkaian situasi, sebagai contoh ketika seseorang ditolaka
dari suatu pekerjaan, ditolak dari pekerjaan, ditolak kesempatan untuk
mengikuti pelatihan, ditolak dengan alasan kondidi pekerjaan kurang baik, dan
ditolak akses pada pekerjaan karena alasan tidak sesuai keanggotaan partai.
Sedangkan untuk diskriminasi
tidak langsung terjadi ketika ada sebuah lowongan yang diperuntungkan bagi
setiap orang tetapi mengandung ketidakadilan karena mendahulukan kelompok
laki-laki untuk menduduki lowongan tersebut.
Contoh diskriminasi tidak
langsung adalah :
a. Semua
pengusaha memberikan tunjangan hanya kepada kepala keluarga. Karena laki-laki
selalu dianggap sebagai kepala rumah tangga, dan bukan perempuan, maka tindakan
ini merupakan diskriminasi secara tisak langsung pada perempuan yang sering
kali bertindak sebagai pencari penghasilan utama (bread winner) dalam keluarga.
b. Terdapat
iklan tentang lowongan pekerjaan yang menyebutkan persyaratan tinggi badan
minimal 170 cm. Tinggi badan tidak mempengaruhi kemampuan pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan, sementara sebagian besar perempuan Indonesia tidak
memenuhi batas minimal tinggi badan tersebut. Dalam situasi ini kesempatan untuk
mengisi lowongan pekerjaan tersebut sudah tentu lebih banyak pada laki-laki.
Dengan demikian EEO meliputi:
a. Perlakuan yang adil. EEO
merupakan instrumen bagi setiap pekerja/buruh dan para pencari kerja;
b. Berdasarkan prestasi. EEO
dilaksanakan dengan mengacu pada prestasi kerja seseorang, sehingga para
pemberi kerja memperoleh tenaga kerja sesuai dengan yang disyaratkan;
c. Instrumen untuk mencapai
efisiensi. Dengan pelaksanaan EEO, diharapkan akan tercapai efisiensi dan
efektivitas kerja sehingga meningkatkan produktivitas dan etos kerja untuk berkompetisi;
d. Mengikutsertakan pekerja/buruh
secara aktif dan potensial. Kondisi ini merupakan prasyarat keberhasilan
perencanaan pihak perusahaan untuk mencapai manajemen berkualitas;
e. Jalan terbaik untuk
merencanakan bisnis. Sesuai dengan tujuan EEO, dan akan menghilangkan hambatan
di tempat kerja untuk mencapai karier puncak;
f. Berkaitan dengan semua aspek
dalam dunia kerja. Termasuk rekrutmen tenaga kerja, pemberian pengupahan dan
kompensasi, serta pengembangan karier dan kondisi kerja. Bukan dikatakan
diskriminasi jika seseorang ditolak dari suatu pekerjaan atau promosi karena
mereka tidak memiliki keterampilan atau kualifikasi yang dibutuhkan bagi
pekerjaan itu.
Jadi EEO bukan merupakan:
a. Kuota. Artinya bukan pemenuhan
prosentase jumlah tertentu yang harus dicapai oleh perusahaan. Kesetaraan dalam
hal ini tidak berarti jumlah harus sama antara laki-laki dan perempuan. Meskipun
ada penetapan kuota, misalnya untuk mengikuti pelatihan, rekrutmen atau
keterwakilan dalam organisasi, namun tetap harus memperhatikan persyaratan
normatif dan administratif (melalui persaingan secara sehat) dan tidak memaksakan
target pemenuhan kuota tersebut.
b. Belas kasihan. Menempatkan
perempuan dalam pekerjaan dengan alasan belas kasihan dan mengharapkan akan memberikan
keuntungan pada pihak laki-laki.
c. Menghindari tuduhan melaksanakan
diskriminasi. EEO tidak akan menggantikan salah satu bentuk ketidakadilan di
mata hukum, karena tindakan ini memunyai dasar prestasi kerja dan merupakan
pelaksanaan fungsi personalia (sumberdaya manusia) di tempat kerja yang berlaku
bagi semua pekerja.
d. Bukan merupakan satu-satunya
hal yang dianggap baik dan dipercaya (to good to be true), seperti manfaat yang
diharapkan oleh pihak pekerja/buruh dan manajemen dengan adanya sistem manajemen
yang baik.
e. Kemurahan hati. Tindakan EEO
bukan dimaksudkan sebagai tuntutan, sumbangan, atau kemurahan hati bagi
perempuan.
EEO tidak hanya melindungi hak
pekerja/buruh saja tetapi juga bermanfaat bagi pengusaha dengan memberikan
kontribusi terhadaplingkungan kerja yang lebih harmonis. Hal ini juga
mengurangikemungkinan adanya tuntutan terhadap pengusaha.
Semua pekerja berhak mendapat
perlakuan yang sama di tempat kerja. Dengan demikian, pelru diperhatikan bahwa
kondisi dan lingkungan kerja harus mempu mendukung upaya terjadinya hak –hak pekerja
dengan memperhatikan aspek-aspek dalam hubungan kerja :
1. Pengupahan
Pekerjaan yang
bernilai sama dapat dilihat dari beberapa faktor, misalnya tanggung jawab,
tingkat kesulitan, risiko pekerjaan, dan andil terhadap perusahaan. Apabila
semua faktor tersebut mempunyai bobot yang sama, maka dapat dikatakan bahwa
pekerjaan tersebut sama nilainya. Dengan demikian, pengusaha harus memberikan
upah yang sama bagi pekerja laki-laki dan perempuan yang melakukan pekerjaan
yang bernilai sama.
Sebaliknya, jika
bobot salah satu dari keempat faktor berbeda,maka pekerjaan tersebut memunyai
nilai yang berbeda. Oleh karena itu, tidak termasuk diskriminasi jika pengusaha
memberikan upah
yang berbeda. Pada kondisi yang lain, mungkin pula keempat faktor tersebut di
atas memunyai bobot yang sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda, misalnya
tingkat senioritas dan perbedaan lokasi. Pada keadaan ini, tidak termasuk
tindakan
diskriminasi
jika upah yang diberikan berbeda. Kebijakan Upah Minimum merupakan salah satu
perangkat pencegah diskriminasi upah bagi pekerja/buruh perempuan dan laki-laki
yang baru memulai pekerjaan dengan nilai pekerjaan terendah. Upah minimum
merupakan tingkat upah terendah yang boleh dibayarkan oleh pengusaha kepada
pekerja/buruh laki-laki dan perempuan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun untuk suatu wilayah atau sektor tertentu.
Perangkat lain
untuk menjamin adanya kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang pengupahan
adalah struktur dan skala upah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah. Pengusaha
menyusun
struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi pekerja. Dalam aplikasinya, kelima faktor tersebut dipertimbangkan
pada saat melakukan evaluasi pekerjaan. Selain kelima faktor di atas, pengusaha
juga memasukkan faktor faktor lain dalam evaluasi pekerjaan, seperti tanggung
jawab, tingkat kesulitan pekerjaan, risiko pekerjaan, dan andil terhadap perusahaan
dalam pertimbangan struktur dan skala upah. Untuk menjamin tidak terjadi
diskriminasi dalam penyusunan struktur dan skala upah, maka pengusaha tidak
boleh menetapkan jenis kelamin tertentu dalam persyaratan untuk menduduki suatu
jabatan. Praktek diskriminasi juga dapat terjadi pada saat evaluasi pekerjaan
untuk peningkatan grade (golongan) atau level pada struktur upah, dimana pihak
pengusaha mendiskriminasipeningkatan grade atau level bagi pekerja/buruh
perempuan atau laki-laki.
Komponen upah
dapat terdiri dari upah pokok dan tunjangan. Pada dasarnya apabila Pengusaha
akan memberikan tunjangan keluarga kepada pekerja/buruh, maka tunjangan
tersebut tidak boleh diberikan hanya kepada pekerja/buruh laki-laki. Tunjangan keluarga
seperti tunjangan suami, tunjangan istri, dan tunjangan anak dapat berupa
tunjangan tetap yang diberikan kepada semuapekerja/buruh baik laki-laki maupun
perempuan.
Pengusaha
dilarang memberikan upah pokok dan tunjangan yang berbeda kepada pekerja/buruh
laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, pengusaha dilarang memberikan tunjangan
keluarga hanya kepada pekerja/buruh laki-laki, namun perlu diperhatikan hal-hal
berikut :
a. Jika suami
dan isteri bekerja pada perusahaan yang berbeda, maka masing-masing berhak atas
tunjangan keluarga;
b. Jika suami
isteri bekerja di satu perusahaan yang sama maka kepada mereka diberikan hak
untuk memilih tunjangan keluarga tersebut diberikan kepada suami atau isteri.
Agar tidak
terjadi diskriminasi, pemberian tunjangan keluarga
perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada dasarnya
apabila Pengusaha akan memberikan
tunjangan
keluarga kepada pekerja/buruh, maka tunjangan tersebut tidak boleh diberikan
hanya kepada pekerja/buruh laki-laki;
b. Jika suami
dan isteri bekerja pada perusahaan yang sama, maka tunjangan suami/isteri
diberikan kepada salah satu dari pasangan suami isteri untuk memilih. dengan
perhitungan
tingkat upah
yang lebih menguntungkan;
c. Jika suami
dan isteri bekerja pada perusahaan yang sama, maka untuk menentukan tunjangan
suami/isteri dan anak diserahkan kepada yang bersangkutan untuk memilih;
d. Jika suami
dan isteri bekerja pada perusahaan yang berbeda, maka keduanya berhak
mendapatkan tunjangan keluarga. Dasar pertimbangan ketentuan ini adalah karena
suami dan isteri mendapatkan upah dari sumber yang berbeda;
e. Jika suami
dan isteri bekerja pada perusahaan yang berbeda, maka keduanya berhak
mendapatkan tunjangan keluarga. Dasar pertimbangan ketentuan ini adalah karena
setiap
pekerja/buruh
memunyai hak yang sama terhadap pemberian tunjangan.
Dalam hal upah
lembur, dasar dan tata cara penghitungan upah lembur mengacu pada ketentuan
upah lembur yang berlaku sama bagi pekerja/buruh laki-laki maupun perempuan.
Pada prakteknya kemungkinan terjadi diskriminasi pada pemberian kesempatan
kepada
pekerja/buruh laki-laki dan perempuan untuk melakukan kerja lembur. Untuk
menjamin tidak terjadi diskriminasi dalam kesempatan kerja lembur, pihak pengusaha hendaknya memberitahukan
adanya kesempatan lembur kepada seluruh pekerja/buruh tanpa membedakan jenis
kelamin. Dengan demikian, seluruh pekerja/buruh sama-sama mempunyai kesempatan
yang sama dalam mendapatkan tambahan penghasilan.
2. Kesejahteraan
Kesejahteraan
pekerja merupakan kata kunci bagi terciptanya hubungan kerja yang harmonis,
dinamis, berkeadilan, dan bermartabat. Faktor-faktor yang mempengaruhi
kesejahteraan tersebut antara lain adalah tingkat upah, jaminan sosial, penyediaan
fasilitas kesejahteraan, koperasi karyawan, dan usaha produktif di perusahaan Penyelenggaraan
fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh merupakan program yang sangat strategis.
Program ini perlu mendapat tempat prioritas dalam menumbuhkembangkan iklim yang
kondusif menuju terwujudnya pelayanan fasilitas kebutuhan pekerja dan
keluarganya. Dengan demikian, pengusaha dan pekerja/buruh dengan penuh
kesadaran melaksanakan hak dan
kewajiban untuk
mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Fasilitas
Kesejahteraan antara lain :
a. Poliklinik
(penyediaan obat-obatan yang cukup, tenaga medis yang memadai) yang dapat
diakses oleh semua pekerja/buruh;
b. Penyediaan
sarana transportasi bagi semua pekerja/buruh;
c. Tempat ibadah
yang memadai;
d. Tersedianya
koperasi yang dapat diakses oleh semua pekerja/buruh;
e. Perlakuan
yang sama bagi pekerja/buruh laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan fasilitas
mess atau perumahan;
f. Tempat
penitipan anak.
Setiap
pekerja/buruh memunyai tanggung jawab kepada diri sendiri dan keluarga.
Perwujudan dari tanggung jawab pada keluarga adalah terpenuhinya kebutuhan
hidup keluarga yang ditanggung oleh pekerja/buruh baik laki-laki dan perempuan.
Dalam ini harus dipahami bahwa kepala keluarga dapat laki-laki atau perempuan. Terkait
dengan ini adalah masalah pekerja/buruh perempuan yang hamil dan memunyai anak
di luar nikah. kepada mereka tentunya sudah sewajarnya diperlakukan sebagai
kepala keluarga karena mereka harus menanggung anaknya. Lebih jauh lagi, semua undang-undang
ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hakhakpekerja/buruh perempuan (misal:
cuti hamil dan melahirkan) tidak memberikan batasan apakah pekerja/buruh
perempuan tersebut memiliki status kawin atau tidak kawin. Dengan demikian,
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda pada pekerja/ buruh perempuan yang hamil
di luar nikah.Ketika syarat-syarat kerja disusun, ketentuan-ketentuan yang ada
di dalamnya tidak boleh mengarah pada timbulnya pembedaan perlakuan sebagai
akibat adanya tanggungjawab keluarga dan membedakan status pekerja/buruh tersebut
apakah sebagai kepala keluarga atau bukan.
3. Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Program jaminan
sosial tenaga kerja (jamsostek) bertujuan memberikan perlindungan terhadap
risiko berkurangnya atau hilangnya pendapatan sebagai akibat pekerja/buruh
mengalami kecelakaan kerja, sakit, meninggal, dan memasuki usia pensiun. Program
jaminan sosial menurut Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua
(JHT), Jaminan Kematian
(JK) dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Semua jenis program ini wajib diberikan kepada
seluruh pekerja tanpa memandang jenis kelamin. Pengusaha yang telah
menyelenggarakan
sendiri program pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi pekerja/buruhnya dengan
manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar tidak
diwajibkan ikut dalam JPK. Praktek diskriminasi dapat terjadi apabila pengusaha
hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program jamsostek. Praktek
diskriminasi dapat juga terjadi pada program JPK yang diselenggarakan sendiri
oleh pengusaha sebagai contoh: pekerja/buruh perempuan yang berperan sebagai
kepala keluarga dianggap sebagai pekerja lajang, sehingga keluarganya tidak berhak
atas jaminan pemeliharaan kesehatan. Sementara
pekerja/buruh
laki-laki yang sudah berkeluarga, keluarganya berhak mendapatkan jaminan
pemeliharaan kesehatan. Untuk menghindari hal ini, maka pengaturan program JPK
yang sesuai dengan EEO dapat diatur dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja bersama.
4. Kondisi dan
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja
harus dapat diciptakan dengan baik dan nyaman bagi pekerja laki-laki maupun
perempuan. Kebanyakan tempat kerja dibangun dengan menggunakan pendekatan
tradisional yang sering tidak mempertimbangkan gender pekerja. Misalnya, banyak
perusahaan atau pabrik memiliki kamar kecil yang tidak mempertimbangkan
kebutuhan pekerja perempuan.
a. Norma Khusus
Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan Asas kesempatan dan perlakuan yang sama
dalam pekerjaan yang dimaksudkan dalam pasal 5 dan 6 Undang-undang No. 13 Tahun
2003, memberi pemahaman dan kesadaran menghargai dan melindungi hak-hak dasar
yang secaraodrati dimiliki oleh manusia/tenaga kerja dan tidak boleh dipertentangkan
dalam memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama. Pekerja/buruh perempuan
yang secara kodrati mempunyai fungsi reproduksi, hamil, melahirkan dan menyusui
anak oleh UU No. 13 tahun 2003 diberikan perlindungan khusus mencakup hak
istirahat haid, cuti hamil, melahirkan atau gugur kandungan serta kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anak, dan kewajiban tertentu dalam mempekerjakannya
pada malam hari yang wajib dihargai dan dilindungi. Dalam pengertian lain,
keberadaan pekerja/buruh perempuan dengan fungsi reproduksi yang disandangnya
tidak boleh menimbulkan pembedaan dalam hal kesempatan dan perlakuan dalam
memasuki lapangan kerja. Dengan asas ini dimaksudkan justru pertama-tama harus
lebih menjamin perlindungan hak-hak dasar (khusus) pekerja/buruh perempuan
dimaksud, dan mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja Prinsip
dasar dari EEO adalah bahwa pekerja/buruh tidak akan dibatasi dalam pekerjaan
karena tanggungjawab yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, kebutuhan
biologis, kewajiban menjalankan ibadah, dan sebagainya. Pengusaha harus
menjamin bahwa mereka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berkaitan dengan jam
kerja, waktu
istirahat, dan cuti karena menjalankan ibadah, istirahat haid, cuti melahirkan,
dan lain-lain.
b. Penataan
Tempat Kerja dan Peralatan/Sarana Produksi Penataan tempat kerja dan
peralatan/sarana produksi di tempat kerja harus memenuhi ketentuan standar keselamatan
dan kesehatan kerja, termasuk tersedianya alat alat K3, WC, tempat ganti
pakaian, penerangan, tempat istirahat, dan ruang makan. Modifikasi secara fisik
sehingga lingkungan kerja lebih nyaman akan mendatangkan banyak keuntungan,
bukan saja untuk pekerja/buruh tetapi juga untuk para pelanggan yang kebetulan
datang ke perusahaan. Tempat kerja merupakan suatu tempat kegiatan untuk melakukan
pekerjaan yang dapat menghasilkan produk barang atau jasa. Untuk dapat bekerja
di tempat kerja dengan optimal harus dibuat kondisi dan lingkungan kerja sehat
dan aman. Kondisi dan lingkungan kerja harus mempertimbangkan masalah faktor
manusia agar dapat bekerja dengan baik, nyaman dan juga sebagai upaya perlindungannya,
oleh karena itu harus dipertimbangkan oleh perusahaan antara lain:
􀂊 Faktor ergonomis, misalnya bagi pekerja perempuan
hamil harus tersedia kursi yang sesuai agar dapat bekerja nyaman dan tidak
mengganggu kesehatannya.
􀂊 Dalam memilih alat pelindung diri (APD) harus
memenuhi persyaratan yang berlaku, jangan membedakan kualitas peralatan
tersebut untuk digunakan oleh Penyelia dan Pekerja.
c. Pencegahan
pelecehan seksual di tempat kerja Suatu tempat kerja tidak bisa disebut aman
apabila di tempat tersebut masih saja terjadi diskriminasi terhadap perilaku
yang mengarah pada pelecehan. Termasuk dalam pelecehan ini adalah tindakan atau perilaku yang tidak
dikehendaki baik secara verbal maupun fisik, misalnya berbagai aktivitas yang berkaitan
dengan pelecehan seksual, colek-mencolek, dan lain-lain.
Pelecehan
seksual didefinisikan sebagai suatu sikap atau perilaku yang tidak dikehendaki
baik secara verbal maupun fisik yang melanggar norma-norma sosial yang
dilakukan sekali atau lebih oleh pelakunya untuk tujuan kesenangan seksual yang
tidak diinginkan dan dikehendaki oleh korbannya (tidak timbal balik) dan
dianggap sesuatu yang mengancam kesejahteraannya secara fisik, psikologis,
sosial, dan ekonomi. Bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di tempat
kerja antara lain :
42 kekerasan dan
pelecehan fisik (misal: perkosaan, baik yang masih berupa percobaan maupun yang
sudah merupakan tindakan nyata)
􀂊 kekerasan dan pelecehan verbal
􀂊 kekerasan dan pelecehan gerak isyarat
􀂊 kekerasan dan pelecehan melalui tulisan, telepon,
gambar, dan benda-benda bersifat seksual yang tidak diinginkan.
􀂊 kekerasan dan pelecehan emosional
􀂊 desakan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan
􀂊 sentuhan, sandaran, penyundutan, atau cubitan yang
tidak diinginkan.
􀂊 olok-olok, gurauan, pernyataan atau pertanyaan yang bersifat
seksual dan tidak diinginkan
Untuk kekerasan
dan pelecehan seksual ini perlu dicari upaya bagaimana seandainya ada pekerja
yang mengadu (complaints)untuk urusan pelecehan ini. Kasus pelecehan seksual seringkali
dijumpai pada perusahaan yang banyak mempekerjakan tenaga kerja perempuan,
seperti perusahaan tekstil, garmen, elektronik, restoran, dan lain-lain.
Perlakuan
kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja (sesuai dengan prinsip
memperlakukan setiap pekerja dengan rasa hormat dan bermartabat), masih sulit
untuk dijabarkan dan diadukan dengan terbuka oleh korban karena banyak faktor
hambatan. Faktor hambatan tersebut meliputi kekhawatiran akan tanggapan lingkungan
sosial, kerisauan akan keamanan diri, rasa takut kehilangan pekerjaan, serta tidak
adanya wadah konsultasi antara pekerja dan manajemen. Untuk mencegah terjadinya
pelecehan, perusahaan diharapkan dapat membuat atau menetapkan tata-tertib atau
peraturan disiplin bagi pekerja/buruh yang diikuti dengan sanksi sesuai dengan
ringan-beratnya pelanggaran tersebut. Tata-tertib ini dapat dikaitkan dengan Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Perusahaan juga harus menetapkan
mekanisme dan prosedur pengaduan pelecehan pekerja. Selain itu, perusahaan
harus pula menangani penyelesaian pengaduan pelecehan dengan sungguh-sungguh
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan.
5. Pengaturan
Syarat Kerja
Syarat kerja
yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja merupakan peraturan yang
berlaku di perusahaan yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja (PK),
Peraturan
Perusahaan (PP)
atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Syarat kerja ini harus dipenuhi dan
ditaati oleh kedua belah pihak. Pada dasarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan
melarang perlakuan diskriminisasi. Namun dalam pengaturan syarat kerja sering
terjadi perbedaan perlakuan, contoh pekerja perempuan dianggap pekerja lajang,
usia pensiun pekerja/buruh perempuan lebih rendah dari laki-laki, kesempatan
mengikuti pendidikan dan pelatihan ke luar negeri lebih diutamakan kepada
pekerja/buruh laki-laki, kesempatan promosi lebih diutamakan kepada pekerja/buruh
laki-laki, penyediaan fasilitas berbeda antara pekerja/buruh laki-laki dan
perempuan, pengaturan penerimaan pekerja/buruh. Oleh sebab itu untuk mencegah
perlakuan diskriminasi,pengusaha menghindari pengaturan yang dapat ditafsirkan diskriminasi.
Demi terlaksananya kesetaraan kesempatan di tempat kerja, setiap pembuatan
pengaturan syarat kerja di perusahaan sebaiknya menghindari adanya pasal atau
materi, baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian
Kerja Bersama, yang dapat ditafsirkan sebagai diskriminasi antara pekerja/buruh
laki-laki dan perempuan.
Sumber : Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia
Sumber : Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia
Rabu, 07 Mei 2014
On 09.43 by Iyan Sofi Ansori in Tugas Soft Skill Mata Kuliah Hukum Perburuhan No comments
Berdasarkan sebuah kolom surat kabar harian pagi Radar Bogor Edisi Jumat 2 mei 2014 yang berjudul Minta Koran Hingga Parfum, yang berisi mengenai permintaan kepada pemerintah untuk memasukan uang pulsa, televisi dan parfum ke dalam list komponen Kehidupan Hidup Layak (KHL) tahun 2015. Menurut pandangan saya pribadi ini terlalu berlebihan pasalnya hal ini merupakan landasan untuk penetapan upah minimum. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan KHL, yaitu:
- Upah minimum merupakan besaran gaji yang diperuntukan tenaga kerja yang masih lajang.
- Upah minimum adalah besaran gaji yang dihitung bagi tenaga kerja yang belum memiliki pengalaman.
- Upah minimun diperuntukan bagi tenaga kerja yang tidak berpengalaman dan minim keterampilan.
Dari tiga hal tersebut dapat disimpulkan bahwa jika tenaga kerja memiliki kemampuan / keterampilan lebih maka perusahaan tidak akan ragu menaikkan besaran gaji tenaga kerjanya. Jangan sampai hak minta terpenuhi tapi kewajiban diabaikan. Dari tahun ke tahun upah minimum setiap tahunnya selalu naik, bahkan tahun lalu saja kenaikannya ada yang mencapai 17 persen. Maka dari itu saya berpandangan bahwa jika ingin memiliki besaran gaji yang tinggi harus ditunjang dengan kemampuan dan keterampilan yang lebih.
On 05.31 by Iyan Sofi Ansori in Tugas Soft Skill Mata Kuliah Hukum Perburuhan No comments
MALANGNYA
NASIB ORANGUTAN
Orangutan
merupakan satu-satunya kera besar yang hidup di Asia, sedangkan tiga
kerabatnya, yaitu ; gorila, simpanse dan bonobo hidup di Afrika.
Kurang 20.000 tahun yang lalu orangutan dapat dijumpai di seluruh
Asia Tenggara dari pulau jawa di ujung selatan hingga ujung utara
Pegunungan Himalaya dan Cina bagian selatan. Akan tetapi, saat ini
jenis kera besar itu hanya ditemukan di sumatera dan Kalimantan
(Borneo), 90% berada di Indonesia . Orangutan adalah ikon satwa asli
Indonesia yang harus dilindungi bahkan terkenal hingga mancanegara,
namun belakang ini populasinya terancam punah karena pambantaian
oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.
Timbul pertanyaan, “Apakah
keberadaan Orangutan sudah sedemikian mengganggu manusia atau justru
manusia yang mengusik keberadaan dan kehidupan Orangutan?”
Berdasarkan data Dr Yaya Rayadin,
peneliti dari Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas
Mulawarman yang disampaikan dalam tayangan bahwa habitat orangutan
di kalimantan terus berkurang, tempat hidup hidup orangutan yaitu di
tempat ketinggian di bawah 900m2 banyak yang beralih fungsi menjadi
hutan industri atau perkebunan dan sekarang di dominasi perkebunan
kelapa sawit. Habitat berkurang, berkonflik pula dengan manusia
dalam memperebutkan lahan. Tentu membuat populasi orangutan
terancam. “Mereka sudah tidak ada pilihan, tidak ada pakan
sehingga yang dijadikan oleh orangutan adalah apa yang ada.
Kebetulan sawit adalah pakan, awalnya dia tidak kenal karena sawit
tidak ada disini, dia(orangutan) hanya mencoba -coba eh ternyata
sawit enak. Dari hasil coba itu dia share dengan teman-temannya
juga., akhirnya menjadi makanan karena makanan utamanya gak ada”
tutur Dr Yaya Rayidin.
Mengapa perlindungan dan pelestariaan
Orangutan hanya sebagai slogan semata. Dimana Undang-Undang No.5/
1990 : Konsevasi SDA serta ekosistemnya yang berbunyi “Orang
yang memelihara, melukai, membunuh orangutan dikenai sanksi denda Rp
100juta atau pidana 5 Tahun” nyata-nyata dilindungi pemerintah
namun faktanya satwa dilindungi tak membuat orangutan dilindungi.
Bicara mengenai untung secara ekonomis, tentu sulit untuk membuahkan
titik temu antara keberadaan perkebunan kelapa sawit dan orangutan
rasanya tidak adil jika perkebunan kelapa sawit bertambah luas
sementara orangutan dibunuh tanpa penegakan hukum yang jelas.
Lokakarya Pengkajian Status Populasi
dan Habitat (Population and Habitat Viability Analysis/ PHVA)
yang diselenggrakan pada Januari 2004 lalu memberikan gambaran
terkini tentang sebaran dan status populasi orangutan di Sumatera
dan Kalimantan. Perkiraan ukuran populasi orangutan Sumatera dan
Kalimantan dapat dilihat pada Tabel 1. Jumlah populasi orangutan
Sumatera jauh berada di bawah kerabatnya di Kalimantan. Lokakarya
tersebut juga menampilkan ukuran populasi Orangutan Kalimantan yang
lebih besar dibandingkan dengan berbagai laporan sebelumnya. Hal
Itu hendaknya tidak dipandang sebagai keberhasilan upaya konservasi,
tetapi lebih karena perbaikan metode survei yang didukung oleh
teknologi penginderaan jauh (remote sensing) yang lebih canggih.
Tabel 1. Perkiraan Populasi Orangutan
- LokasiPerkiraan JumlahSumatera6667Kalimantan Timur4825Kalimantan Tengah31300Kalimantan Barat & Serawak7425Sabah11017Total Populasi Liar61234
Sumber
: (revisi PHVA 2004, Wich, dkk draft)
Grafik 1. Perkiraan
Populasi Orangutan (Dalam Bentuk Pie)
Para Peneliti yang melaporkan hasil
survsei mereka di lokakarya PHVA 2004 sepakat bahwa kerusakan dan
fragmentasi hutan tropis dataran rendah merupakan penyebab utama
penyusutan populasi orangutan yang sangat drastis di berbagai daerah
di Sumatera dan Kalimantan. Fragmentasi hutan telah membagi populasi
orangutan di Sumatera ke dalam sebelas kantong populasi dengan ukuran
yang berbeda-beda. Di antara kesebelas blok habitat ituu hanya tiga
blok dilaporkan mempunyai populasi lebih dari 500 individu, yang
merupakan ukuran minimum untuk menjamin keberlanjutan populasi
orangutan. Para peneliti berpendapat bahwa hanya ada ukuran populasi
seperti itu orangutan mempunyai kekayaan genetik uang cukup untuk
membantu menghadapi berbagai tantangan perubahan linkungan.
Sebaliknya, populasi yang berukuran kurang dari 500 individu akan
menjadi sangat rentan tehadap berbagai risiko kepunahan, jika tidak
dibantu dengan upaya perlindungan dan pengelolaan populasi.
Para
peneliti menemukan, proses menjadi liar pun akan menjadi sulit dan
berjalan sangat lambat. Pada orangutan yang sudah terbiasa hidup
dengan nyaman saat dipelihara oleh manusia, bakal lebih sukar lagi
prosesnya. Kemampuan anak-anak orangutan dalam beradaptasi di hutan
yang sangat bervariasi akhirnya disebut peneliti dengan istilah
daerah “abu-abu”. Oleh karena itulah, berbagai “pelatihan”
untuk menjadi binatang liar merupakan hal yang sangat penting dalam
program rehabilitasi anak-anak orangutan. Pelatihan itu mencakup
pengenalan jenis-jenis pohon pakan, cara membuat sarang, gaya hidup
yang sebagian besar dilakukan di atas pohon, interaksi dengan
orangutan lain, serta sikap-sikap yang harus diambil saat mereka
menghadapi pemangsa.
Penelitipun sampai pada kesimpulan, bahwa pengenalan dedaunan dan ranting untuk membuat sarang serta hal-hal alami yang nantinya akan ditemukan di hutan lebih berguna daripada benda-benda buatan yang berbau manusia seperti selimut, mainan anak kecil, bahkan boneka, yang selama ini lebih sering diperkenalkan kepada anak-anak orangutan.
Penelitipun sampai pada kesimpulan, bahwa pengenalan dedaunan dan ranting untuk membuat sarang serta hal-hal alami yang nantinya akan ditemukan di hutan lebih berguna daripada benda-benda buatan yang berbau manusia seperti selimut, mainan anak kecil, bahkan boneka, yang selama ini lebih sering diperkenalkan kepada anak-anak orangutan.
Sesungguhnya,
bukan sekadar sulitnya mengembalikan sifat liar yang membuat
memelihara anak orangutan menjadi tidak bijaksana. Berbagai
penelitian mengisyaratkan bahwa satu ekor anak orangutan yang dijual
di pasar gelap bermakna adanya satu ekor induk yang harus dibunuh.
Pasalnya, di alam, anak orangutan akan melekat pada induknya hingga
mencapai usia lima tahun. Selama dua tahun setelah itu, si anak pun
tidak pernah berani bermain jauh-jauh dari sisi sang induk. Karena
sepanjang hidupnya seekor orangutan betina dapat melahirkan dua
hingga tiga ekor bayi, kematian seekor induk juga bermakna punahnya
peluang kehadiran dua hingga tiga orangutan baru. Dalam laporannya di
tahun 2002, Mark Leighton dari Harvard University menyatakan,
kematian satu persen orangutan betina di alam per tahun cukup untuk
membuat populasi melorot.
Dua tahun silam, Departemen Kehutanan menerbitkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia. Dalam publikasi itu, terinci berbagai rencana kegiatan yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, para pemegang hak pengusaha hutan, pertambangan, hingga Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Disebutkan pula bahwa kegiatan rehabilitasi dan reintroduksi orangutan ditargetkan selesai pada tahun 2015.
Dua tahun silam, Departemen Kehutanan menerbitkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia. Dalam publikasi itu, terinci berbagai rencana kegiatan yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, para pemegang hak pengusaha hutan, pertambangan, hingga Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Disebutkan pula bahwa kegiatan rehabilitasi dan reintroduksi orangutan ditargetkan selesai pada tahun 2015.
Sayang,
menurut Suci, hingga kini survei menunjukkan, bahwa hutan-hutan yang
tersedia untuk pelepasliaran biasanya tidak layak bagi habitat
orangutan. Hal ini diakibatkan oleh pohon pakan yang tidak cukup,
ketinggian lahan yang tidak ideal bagi kehidupan orangutan yang
seharusnya ada di dataran rendah, hingga hadirnya pemburu-pemburu
sarang walet di dalam hutan tersebut. Pemburu dan pembalak jelas
merupakan ancaman bagi orangutan yang hendak dilepasliarkan.
Citrakasih Nente, seorang dokter hewan yang turut terlibat dalam
program rehabilitasi orangutan di Kalimantan hingga paruh awal 2009
mengenang, sejak 2002—tahun terakhir pelepasliaran orangutan di
hutan Gunung Meratus—dia berkali-kali merawat orangutan yang
merupakan hasil pelepasliaran.
Pasalnya, kera-kera itu dibawa ke kantornya di pusat rehabilitasi dengan luka tembak dan luka bacok. Itu terus berlangsung hingga 2006, saat pembalakan liar marak di Meratus. Tahun-tahun berikutnya keadaan semakin membaik. “Setelah itu, sudah jarang orangutan yang datang dengan luka seperti itu,” jelas Citra.
Berbagai persoalan, perdagangan liar dan pemeliharaan ilegal, pembalakan liar, perburuan, dan perubahan lingkungan memang membuat masa depan orangutan tidaklah terlihat indah. “Mungkin ada orang yang berpikir, untuk apa kita memikirkan orangutan. Tapi kami ingin, orangutan itu memiliki kesempatan yang sama dengan orangutan yang kita lihat di alam liar. Kami ingin orangutan eks rehabilitasi punya kehidupan yang alami,” ujar Suci. “Namun ingat, rehabilitasi bukanlah solusi,” lanjutnya penuh penekanan. Seperti halnya Barita, ia mengatakan bahwa hal yang paling penting adalah menjaga apa yang sudah ada di alam. “Seperti Taman Nasional Gunung Leuser di Sumatra. Populasi orangutan yang ada di sana sudah sangat bagus. Yang sekarang perlu diperhatikan adalah bagaimana caranya agar luasan taman nasional itu tetap terus terjaga,“Tutur Suci.Mengambil anak orangutan dari induk mereka bisa jadi terlihat “mudah”. Namun, usaha pelepasliaran kembali ke alam membutuhkan usaha yang amat keras. Itulah usaha agar orangutan tidak sekadar dikenal di kebun binatang atau bahkan dalam ensiklopedia.
Referensi :
http://nationalgeographic.co.id/feature/117/nasib-orangutan
http://news.okezone.com//play/19601/investigasi-pembantaian-orangutan-2
http://news.okezone.com//play/19601/investigasi-pembantaian-orangutan-1
http://www.dephut.go.id/files/Orangutan%20Action%20Plan%202007-2017_0.pdf
On 04.51 by Iyan Sofi Ansori in Tugas Soft Skill Mata Kuliah Hukum Perburuhan No comments
Semakin pesatnya perkembangan Teknologi Informasi saat ini menyebabkan terjadi peningkatan dari sektor Ekonomi, hal ini berdasarkan dari maraknya toko onilne yang beredar di sekarang ini. Maka dari itu pada kesempatan kali ini saya akan memberikan tips berbelanja online berdasarkan pengalaman yang pernah lakukan, Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam berbelanja online :
- Sebelum melakukan transaksi/ pembayaran, lakukan riset terhadap situs web tempat akan berbelanja.
- Membaca baik-baik policy/ kebijakan situs web terhadap data pelanggan.
- Memeriksa baik-baik paket barang dan deskripsi dari produk yang dibeli.
- Mencari verifikasi toko, bahwa web/toko online terpercaya.
- Mempertimbangkan cara pembayaran baik itu transfer maupun melalui kartu kredit.
Sumber referensi :
Kompas.com
On 03.48 by Iyan Sofi Ansori in Tugas Soft Skill Mata Kuliah Hukum Perburuhan No comments
PROPOSAL
PROYEK TUGAS AKHIR
PERANCANGAN
DAN PEMBUATAN SISTEM SORTIR BARANG PADA BAN BERJALAN BERBASIS MIKROKONTROLLER ATMega 8535
MENGGUNAKAN PHOTODIODA
Disusun
Oleh :
Agustinus Risanta (40111398)
Iyan Sofi Ansori (43111766)
Martin Cipta Yogi Manurung (48111992)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DIREKTORAT
PROGRAM DIPLOMA TIGA TEKNOLOGI INFORMASI
PROGRAM
STUDI TEKNIK KOMPUTER
2014
Abstraksi
Agustinus Risanta.
40111398, Iyan Sofi Ansori. 43111766, Martin Cipta Yogi Manurung. 48111992.
PERANCANGAN DAN
PEMBUATAN SISTEM SORTIR BARANG PADA BAN BERJALAN BERBASIS MIKROKONTROLLER ATMega 8535
MENGGUNAKAN PHOTODIODA.
Penulisan Ilmiah.
Teknik Komputer. Direktorat Program Diploma Tiga Teknologi Informasi.
Universitas Gunadarma. 2014.
Kata Kunci :
Mikrokontroler, Ban Berjalan, Atmega 8535, Photodioda.
System
seleksi barang menggunakan Belt Conveyor (ban berjalan)berbasis mikrokontroler
merupakan alat seleksi sekaligus pemindah
barang biasanya digunakan dalam sebuah pabrikasi. Penggunaan belt
conveyor dapat menghemat biaya produksi yang tinggi serta meningkatkan laju
produksi dengan kecepatan yang signifikan dan stabil.Sensor-sensor digunakan sebagai
alat untuk menyeleksi dimensi barang. Actuator untuk memindahkan barang yang
telah ditandai (dipilih) menggunakan sensor dengan cara mendorong barang dari
belt conveyor ke kotak. Alat ini
menggunakan dua buah motor dc. Satu buah motor DC digunakan untuk
menggerakkan belt conveyor. Belt ini
digunakan sebagai pembawa barang. Pada jalur
conveyor diletakkan dua pasang sensor photodioda dan laser. Sensor ini digunakan
untuk mengidentifikasi dimensi objek/barang yang akan disortir. Setelah
melewati sensor, jika ada barang yang terseleksi untuk masuk ke kotak diberikan
waktu tunda (delay) kepada pendorong beroperasi (mendorong atau tidak barang
yang lewat didepannya). Pendorong menggunakan actuator berupa motor. Motor ini
akan aktif atau tidak berdasarkan instruksi dari mikrokontroler. Input dari
mikrokontroler yang berupa sensor photodioda, digunakan untuk mendeteksi
dimensi barang. Pendeteksian barang dilakukan dengan mengatur jarak antar
sensor.
(Daftar
Pustaka 2013)
A. LATAR BELAKANG
Ban
berjalan merupakan alat seleksi sekaligus
pemindah barang yang banyak
digunakan sebagian industri di Indonesia. Mulai dari industri menengah ke atas
menggunakan ban berjalan sebagai alat transportasi berbagai material dalam
ruang lingkup industri. Material yang diangkut mulai dari bahan baku hingga
hasil produksi , termasuk memindahkan antar workstation.
Dengan menggunakan ban berjalan, perusahaan mampu menghemat biaya
produksi,serta meningkatkan hasil produksi secara signifikan.
Dari latar belakang di atas, penulis
merancang suatu alat yang dapat mempermudah menyeleksi barang dengan
menggunakan mikrokontroler. Mikrokontroler yang akan digunakan adalah tipe
mikrokontroler 8535. Atas dasar tersebut, penulis mengambil judul Tugas Akhir
“PERANCANGAN DAN PEMBUATAN SISTEM SORTIR BAN BERJALAN BERBASIS MIKROKONTROLLER
ATMega 8535 Menggunakan Photodioda”
B.
BATASAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah yang sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka
penulis akan membatasi hal-hal yang berkaitan dengan perancangan dan pembuatan
sistem sortir ban berjalan menggunakan photodioda, dimana sistem seleksi yang
digunakan kemudian dirangkai dengan dua motor DC, dua pasang sensor photodioda
dan laser.
Rangkaian
ini membutuhkan satu buah motor untuk mendorong barang yang tidak terseleksi.
Rangkaian ini juga menggunakan satu buah mikrokontroler Atmega8535 sebagai otak
yang mengatur kinerja alat dari sistem sortir yang menggunakan Photodioda.
C.
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Penelitian
ini bertujuan untuk menghasilkan sistem sortir menggunakan motor. Sistem sortir ini meliputi photodioda
dan laser yang mendeteksi dimensi barang.
Manfaat
dari penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1.
Meningkatkan hasil produksi barang .
2.
Menghemat biaya produksi.
3.
Menjadikan sistem sortir berbasis
mikrokontroller yang bekerja 24 jam
4.
Untuk memperluas dan mempermudah pengetahuan
terutama mengenai mikrokontroller dan sensor, khususnya dalam penggunaan alat
tersebut.
5.
Sebagai alat bantu untuk memindahkan
barang.
D. METODOLOGI PENELELITIAN
Untuk
dapat merealisasikan penelitian ini maka metode yang akan digunakan adalah
sebagai beriktu :
1. Mencari sumber informasi/literatur
Studi
kepustakaan yang mencakup literatur-literatur mengenai datasheet Atmega 8535,
sensor-sensor yang dibutuhkan.
2. Perancangan dan
pembuatan sistem sortir menggunakan sensor.
3. Perancangan
pembuatan sistem sortir dengan Atmega8535.
Tahap
ini meliputi pembuatan software dan hardware. Perancangan sistem minimum
mikrokontroler Atmega sebagai hardware yang dilakukan terlebih dahulu.
Selanjutnya, tahap pembuatan program pengiriman SMS menggunakan bahasa
pemrograman C. Setelah itu program akan didownload ke IC Atmega 8535
menggunakan software Code Vision AVR.
4. Pengujian
sistem sortir ban berjalan menggunakan photodioda sebelum instalasi.
5. Instalasi sistem
seleksi
Pada
tahap ini dilakuakan modifikasi sistem pada ban berjalan yaitu berupa
pemasangan motor DC, sensor photodioda, laser pointer dan belt .
6. Pengujian alat dan
analisa sistem seleksi setelah instalisasi.
Pengujian
program mikrokontroler, photodioda, bertujuan
untuk menyeleksi apakah sistem yang telah direalisasikan dapat bekerja sesuai
dengan spesifikasi perencanaan yang telah ditetapkan.
E. SISTEMATIKA PENULISAN
Keseluruhan penulisan peneltian ini
akan dibagi menjadi lima bab bahasan dengan lampiran dan daftar istilah yang
diperlukan yaitu:
BAB I :
PENDAHULUAN
Bab ini berisi tentang
latar belakang masalah, perumusan
masalah, batasan masalah, maksud dan tujuan penulisan, dan manfaat
penulisan.
BAB II :
DASAR TEORI
Bab ini menjelaskan
tentang teori dasar yang menunjang tugas akhir, seperti tentang Mikrokontroler
Atmega8535, photodioda, dan teori lainnya yang menunjang Tugas Akhir.
BAB III :
PERANCANGAN PENELITIAN
Bab ini berisi tentang
perancangan pembuatan alat yang akan digunakan dalam proses pembuatan tugas
akhir.
BAB IV : HASIL
PENGUJIAN DAN PEMBAHASAN HASIL
Bab ini berisi tentang
analisa dan hasil pengujian dari tiap-tiap blok diagram alat yang akan
dirancang mengenai kekurangan dan kelebihannya.
BAB V :
PENUTUP
Bab ini berisi
kesimpulan akhir dari hasil pengamatan dan saran dari penelelitian ini..
F.
KOMPONEN-KOMPONEN YANG DIGUNAKAN
Komponen-komponen yang digunakan dalam proyek ini antara
lain adalah:
1.
Sistem Belt ban berjalan
2.
Mikrokontroler AVR ATMega 8535
3.
Dudukan untuk sensor
4.
Sensor Photodioda
5.
Laser Pointer
6.
Sistem Pendorong yang terdiri dari :
-
Motor
-
Plat dan dudukan pendorong
-
Sensor switch.
G.
CARA KERJA
Peralatan ini terhubung kepada sensor-sensor yang
dipasang di conveyor yang menyeleksi
dimensi barang. Actuator untuk memindahkan barang yang telah ditandai (dipilih)
menggunakan sensor dengan cara mendorong barang dari belt conveyor. Alat ini
menggunakan dua buah motor dc. Satu motor DC digunakan untuk menggerakkan belt conveyor. Belt ini digunakan sebagai
pembawa barang. Pada jalur conveyor
diletakkan dua pasang sensor photodioda dan laser. Sensor ini digunakan untuk
mengidentifikasi dimensi objek/barang yang akan disortir. Setelah melewati
sensor, jika ada barang yang terseleksi untuk masuk ke kotak diberikan waktu
tunda (delay) kepada pendorong beroperasi (mendorong atau tidak barang yang
lewat didepannya). Pendorong menggunakan actuator berupa motor. motor ini akan
aktif atau tidak berdasarkan instuksi dari mikrokontroler. Input dari
mikrokontroler yang berupa sensor photodioda, digunakan untuk mendeteksi
dimensi barang. Pendeteksian barang dilakukan dengan mengatur jarak antar
sensor.
H. KAJIAN PUSTAKA
1.
Mikrokontroller AVR ATMega 8535
Mikrokontroller
adalah pusat kerja dari suatu sistem elektronika seperti halnya mikroprosesor
sebagai otak komputer. Adapun nilai plus bagi mikrokontroller adalah
terdapatnya memori dan port input/output dalam suatu kemasan IC. Kemampuannya
yang programmable, fitur yang lengkap seperti ADC internal, EEPROM internal,
port I/O, komunikasi serial.
Mikrokontroler
AVR memiliki arsitektur RISC 8 bit, dimana semua instruksi dikemas dalam kode
16 bit dan sebagian besar instruksi dalam 1 (satu) siklus clock, berbeda dengan
instruksi MCS51 yang membutuhkan 12 siklus clock. Hal ini terjadi karena kedua
jenis mikrokontroler tersebut memiliki arsitektur yang berbeda. AVR
berteknologi RISC (Reduced Instruction Set Computing), sedangkan seri MCS51
berteknologi CISC (Complex Instruction Set Computing). Secara umum, AVR dapat
dikelompokkan menjadi 4 kelas, yaitu keluarga ATtiny, keluarga AT90Sxx,
keluarga ATMega, dan AT86RFxx.
Pada
dasarnya, yang membedakan masing-masing kelas adalah memori, peripheral, dan
fungsinya. Dari segi arsitektur dan instruksi yang digunakan, mereka bisa
dikatakan sama.Piranti dapat diprogram secara in-system programming (ISP) dan
dapat diprogram berulang-ulang selama 10.000 kali baca/tulis didalam sistem.
a. Konfigurasi
Pin ATMega8535
Secara
fungsional konfgurasi ATMega8535 sebagai berikut;
1) VCC
merupakan pin yang berfungsi sebagai pin masukan catu daya.
2) GND
merupakan pin Ground.
3) Port A (PA0…PA7)
merupakan pin I/O dua arah dan pin masukan catu ADC.
4) Port B
(PB0…PB7) merupakan pin I/O dua arah dan pin fungsi khusus, yaitu
Timer/Counter, Komparator analog, dan SPI.
5) Port C
(PC0…PC7) merupakan pin I/O dua arah dan pin fungsi khusus, yaitu TWI,
Komparator analog, dan Timer Oscillator
6) Port D
(PD0…PD7) merupakan pin I/O dua arah dan pin fungsi khusus,yaitu komparator
analog, Interupsi eksternal, dan komunikasi serial.
7) RESET
merupakan pin yang digunakan untuk me-reset mikrokontroller.
8) XTAL1
danXTAL2 merupakan pin masukan clock eksternal.
9) AVCC
merupakan pin masukan tegangan untuk ADC.
10) AREF
merupakan pin masukan tegangan referensi ADC.
b. Arsitektur ATMega8535
ATMega8535
memilii bagian struktur bagian sebagai berikut :
1) Saluran I/O sebanyak 32 buah, yaitu Port A,
Port B, Port C, dan Port D.
2) ADC 10 bit sebanyak 8 saluran
3) Tiga buah Timer/Counter dengan kemampuan
perbandingan.
4) CPU yang terdiri atas 32 buah register.
5) Watchdog Timer dengan osilator internal.
6) SRAM
sebesar 512 byte.
7) Memori Flash sebesar 8 kb dengan kemampuan
Read While Write.
8) Unit interupsi internal dan eksternal.
9) Port antarmuka SPI
10)
EEPROM sebesar 512 byte yang dapat diprogram saat operasi.
11)
Antarmuka komparator analog.
12)
Port USART untuk komunikasi serial
c.
Fitur-Fitur ATMega8535
1) Sistem
mikroprosesor 8 bit berbasis RISC dengan kecepatan maksimal 16 MHz.
2) Kapabilitas
memori flash 8 KB, SRAM sebesar 512 byte, dan EEPROM (Electrically Erasable
Programmable read Only Memory) sebesar 512 byte.
3) ADC
internal dengan fidelitas 10 bit sebanyak 8 channel.
4) Portal
komunikasi serial (USART) dengan kecepatan maksimal 2,5 Mbps.
5) Enam
pilihan mode sleep menghemat penggunaan daya listrik.
6) Berperformen
tinggi dan dengan konsumsi daya rendah (low power)
7) Fitur
Peripheral
Ø Dua Timer/Counter 8-bit dengan Separate
Prescaler (sumber clock yang dapat diatur) dan Mode pembanding
Ø Satu Timer/Counter 16-bit dengan Separate
Prescaler, Mode pembanding dan Capture Mode
Ø Real Time Counter dengan sumber osilator
terpisah
Ø Terdapat delapan saluran ADC dengan resolusi
sepuluh bit ADC
Ø Empat saluran Pulse Width Modulation (PWM)
Ø Terdapat Two Serial Interface
Ø Programmable serial USART
Ø Master/Serial SPI Serial Interface
Ø Programmable Watchdog Timer dengan On-Chip
Oscillator
Ø On-Chip Analog Comparator
8) I/O dan
kemasan
Ø 32 programmable saluran I/O
Ø 40 pin PDIP, 44 pin TQFP, 44 PIN PLCC dan 44
pin MLF
9) Tegangan
Kerja
Ø 2,7 – 5,5V untuk ATmega8535L
Ø 4,5 – 5,5V untuk ATmega8535
10) Kelas
Kecepatan
Ø 0 – 8 Mhz untuk ATmega8535L
Ø ·0 – 16 Mhz untuk ATmega8535
2.
Motor DC
Motor
listrik merupakan perangkat elektromagnetis yang mengubah energi listrik
menjadi energi mekanik. Energi mekanik ini digunakan untuk, misalnya memutar impeller pompa, fan atau blower,
menggerakan kompresor, mengangkat bahan,dll. Motor listrik digunakan juga di rumah (mixer, bor listrik, fan angin) dan di industri. Motor listrik kadangkala disebut “kuda
kerja” nya industri sebab diperkirakan bahwa motor-motor menggunakan sekitar
70% beban listrik total di industri.
Motor DC memerlukan suplai tegangan yang searah pada kumparan
medan untuk diubah menjadi energi mekanik. Kumparan medan pada motor dc disebut
stator (bagian yang tidak berputar) dan kumparan jangkar disebut rotor (bagian
yang berputar). Jika terjadi putaran pada kumparan jangkar dalam pada medan
magnet, maka akan timbul tegangan (GGL) yang berubah-ubah arah pada setiap
setengah putaran, sehingga merupakan tegangan bolak-balik. Prinsip kerja dari
arus searah adalah membalik phasa tegangan dari gelombang yang mempunyai nilai
positif dengan menggunakan komutator, dengan demikian arus yang berbalik arah
dengan kumparan jangkar yang berputar dalam medan magnet. Bentuk motor paling
sederhana memiliki kumparan satu lilitan yang bisa berputar bebas di antara
kutub-kutub magnet permanen. Catu tegangan dc dari baterai menuju ke lilitan
melalui sikat yang menyentuh komutator, dua segmen yang terhubung dengan dua
ujung lilitan. Kumparan satu lilitan pada gambar di atas disebut angker dinamo.
Angker dinamo adalah sebutan untuk komponen yang berputar di antara medan
magnet.
3.
Photodioda
Photodioda
merupakan dioda yang peka terhadap cahaya, sensor photodioda akan mengalami
perubahan resistansi pada saat menerima intensitas cahaya dan akan mengalirkan
arus listrik secara forward sebagaimana dioda pada umumnya. Sensor Photodioda
adalah salah satu jenis sensor yang peka terhadap cahaya (Photodetector). Jenis sensor peka cahaya lain yang sering digunakan
adalah phototransistor. Photdioda akan mengalirkan aru yang membentuk fungsi
linear terhadap intensitas cahaya yang dterima.
4.
Laser Pionter
Laser dihasilkan dari proses
relaksasi elektron. Pada saat proses ini maka sejumlah foton akan di lepaskan
berbeda sengan cahaya senter emisi pada laser terjadi dengan teratur sedangkan
pada lampu senter emisi terjadi secara acak. Pada laser emisi akan menghasilkan
cahaya yang memiliki panjang gelombang tertentu. berbeda dengan lampu senter emisi
akan mengasilkan cahaya dengan banyak panjang gelombang. proses yang terjadi
adalah elektron pada keadaan ground state (pada pita valensi) mendapat energi
kemudian statusnya naik menuju pita konduksi ( keadaan eksitasi) kemudian
elektron tersebut kembali ke keadaan awal (ground state) diikuti dengan
beberapa foton yang terlepas. Kemudian agar energi yang dibawa cukup besar maka
dibutuhkan sebuah resonator resonator ini dapat berupa lensa atau cermin yang
sering digunakan adalah lensa dan cermin. ketika di dalam resonator maka
foton-foton tersebut akan saling memantul terhadap dinding resonator sehingga
cukup kuat untuk meninggalkan resonator tersebut. laser cukup kuat digunakan
sebagai alat pemotong misalnya adalah laser CO2 laser yang kuat adalah tingkat pelebaranya
rendah dan energi fotonya tinggi.
I. PERANCANGAN
1. Tujuan perancangan
Pada
tahap perancangan, harus ditentukan hal-hal apa saja yang mejadi pertimbangan
dalam membangun sebuah sistem. Perancangan sistem yang akan disusun tersebut akan
direlisasikan ke dalam subjek yang akan dirancang. Hal ini sangat penting untuk
memudahkan perancang pada tahap penyelesaian subjek tersebut. Sehingga hasil
yang diperoleh maksimal, tepat dan jelas. Adapun pelaksanaan dalam tugas akhir
ini, tujuan utama dari perancangan ialah memudahkan dalam pembuatan blok-blok
rangkaian yang saling menunjang operasi sistem secara optimal. Perancangan yang
berhubungan dengan pembuatan sistem keamanan berbasis mikrokontroller menggunakan
webcam dan sms ini dibagi atas dua tahap yaitu:
2. Rencana Rancangan
Pembuatan blok diagram
bagian transmitter sistem keamanan, bertujuan untuk mempermudah realisasi
sistem deskripsi sistem deskripsi sebagai basis security dan proteksi
komunikasi menggunakan mikrokontroler
AVR khususnya pada daerah kerja sistem transmitter.
a. Perancangan bagian Elektronik bagian
transmitter sistem keamanan
Pada
bagian ini semua tahap pekerjaan yang berhubungan dengan rangkaian transmitter,
diantaranya ialah
Ø
Menentukan komponen yang digunakan untuk membuat rangkaian elektronik
transmitter.
Ø Merangkai dan uji coba rangkaian
transmitter.
Ø Menggabungkan rangkaian dari setiap
blok diagram di project board.
Ø Melakukan uji coba rangkaian sistem.
b. Perancangan bagian Mekanik.(miniatur) untuk
transmitter.
Pembuatan program;
1) Membuat
Program Bahasa C yang berbasiskan pada bahasa MCS-51 pada jendela list program.
2) Melakukan
Compile program. Hal ini bertujuan agar Mengkonversi list program yang dibuat
kedalam kode biner/hexadecimal
3) Mendownload
(Hasil Compile) ke IC mikrokontroller AVR seri ATMega8535
J. RENCANA PENGERJAAN
Adapun jadwal
pengerjaan untuk penyusunan Tugas Akhir ini disusun sebagai berikut :
No
|
Kegiatan
|
Maret
|
April
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agustus
|
1
|
Penyusunan
Proposal
|
||||||
2
|
Pengerjaan
Tugas Akhir
|
||||||
3
|
Seminar
Proposal
|
||||||
4
|
Penyusunan
Laporan Tugas Akhir
|
||||||
5
|
Sidang
Tugas Akhir
|
K. PENUTUP
Demikian proposal ini
dibuat sebagai persyaratan dalam pengambilan judul tugas akhir.
Depok, Maret
2014
Penulis
Pembimbing
I Pembimbing
II
___________________ _________________
Langganan:
Postingan (Atom)
Search
Berita UG SS
Popular Posts
-
Pengertian Embedded System Embedded System atau sistem tertanam merupakan sistem komputer khusus yang dirancang untuk menjalankan tugas...
-
PROPOSAL BISNIS CUPCAKE (Diajukan sebagai tugas mata kuliah manajemen proyek dan manajemen resiko ) ...