Blog Ini merupakan sebuah...

Rabu, 04 April 2012

On 06.05 by Iyan Sofi Ansori in    No comments
1.  Sejarah Hak Asasi Manusia
       
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan, 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB) dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip dari Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan menurut John Lock, HAM adalah hak-hak- yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994)
HAM berlaku secara universal, namun juga dapat bersifat konstektual. Teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu. Sedangkan teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikonstektualikan.
Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Hal ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam PBB pada tahun 1945. Namun hal tersebut dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Hak asasi manusia dimulai di Inggris dengan lahirnya Magna Charta (1215), yaitu perlindungan tentang kaum bangsawan dan gereja. Pada tahun 1776 di Amerika Serikat terdapat Declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan) yang di dalamnya memuat hak asasi manusia dan hak asasi warga negara.
Perkembangan selanjutnya adalah setelah Revolusi Prancis, di Prancis tuntutan tentang hak-hak asasi warga negara dengan semboyan kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan. Kemudian perkembangan hak asasi manusia di Eropa dan Amerika Serikat, terutama pada abad ke-17 dan 18, yang pada umumnya masih terbatas pada hak-hak yang bersifat politis, seperti persamaan hak, hak atas kebebasan dan hak pilih. Namun tidak sekedar hal ini saja, pada abad ke-20 perkembangan lebih lanjut hingga meluas dan berkembang meliputi bidang ekonomi (kesejahteraan) dan sosial budaya.
Hakekat HAM adalah konsep moral, sehingga penerapannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran manusia. Sejatinya HAM merupakan konsep moral, sehingga penerapannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran manusia. HAM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)      HAM tidak perlu diminta, dibeli ataupun diwarisi karena HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2)      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3)      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
4)      Bersifat universal sehingga dipandang sebagai norma yang penting dan dianggap ada dengan sendirinya.
5)      HAM merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan dimilki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.

2.   Pasal - Pasal Mengenai Hak Asasi Manusia
2.1 Hak Asasi Manusia menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara.  Maka nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide  dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain :
1.   Hak mengeluarkan pendapat
2.   Hak berkumpul dan mengadakan rapat
3.   Hak ikut serta dalam pemerintahan
4.   Hak menduduki jabatan
Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.   Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
2.2 Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
Hak asasi manusia yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan dan berlaku secara universal meskipun tidak diatur secara khusus ketentuannya pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Apabila kita melihat  dari lahirnya UUD 1945, maka sejatinya lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948.  Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut:
1.    Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga negara tertentu.
2.    Negara memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga negara punya kesempatan untuk sejahtera.
3.     Negara mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
4.    Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
5.     Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu ciri negara hukum adalah mengakui adanya HAM.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
1.    Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hukum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
2.    Kebijaksanaan ekonomi dan kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggung jawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaingan yang sehat.
3.    Kebijaksanaan pendidikan dan kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan–batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
4.    Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bisa mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa–bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah–masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a.       Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hukum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b.      Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c.       Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d.      Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e.       Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f.       Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g.      Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi ini adalah dapat memberikan jaminan yang sangat kuat terhadap HAM itu sendiri karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global.
2.3 Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam undang-undang Republik Indonesia no. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian HAM seperti dalam pasal 1 ayat 1, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penghargaaan dan Perlindungan HAM pun secara terinci termuat dalam UU ini, meliputi pembentukan lembaga–lembaga yang berkaitan dengan penegakan HAM seperti KOMNAS HAM, Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pengaturan HAM dalam bentuk undang-undang, seperti pada UU  tahun 1999 ini cenderung lemah pelaksanaannya, dan sangat mungkin terjadi perubahan.
3.   Masalah Hak Asasi Yang Terjadi Di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara kita dengan tegas mencantumkan tentang hak-hak asasi manusia dan hak-hak asasi warga negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta penjelasannya. Dalam pasal-pasal tertentu dicantumkan dengan tegas (tersurat) dan dalam beberapa pasal tertentu hanya secara tersirat tentang hak asasi manusia itu.
Masalah hak asasi manusia  ini semakin menjadi perhatian masyarakat. Perhatian ini diwujudkan dengan mendirikan Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (KOMNAS HA). Namun KOMNAS HAM adalah lembaga yang mandiri, bukan badan pemerintah. Pemerintah memberikan subsidi atau bantuan untuk mendukung kegiatan operasional lembaga tersebut walaupun demikian lembaga ini tidak bergantung pada pemerintah. Masyrakat mendambakan komisi dapat berperan sesuai dengan tujuan dan misinya serta tidak terasa dipaksakan atau seolah-olah direkayasa. Contoh bahwa beberapa hak seperti hak atas pangan, pendidikan, pelayanan  kesehatan walaupun belum memuaskan sudah terealisasi melalui berbagai program-program pemerintah, seperti program wajib belajar sembilan tahun, masalah upah buruh minimal yang ditetapkan pemerintah, dan adanya pusat-pusat kesehatan (puskesmas dan posyandu) dan program-program lainnya. Tetapi pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun PBB ataupun KOMNAS anti Kekerasan Terhadap Perempuan telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah instrument tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran  terhadap hak asasinya. Selain pelanggaran hak asasi kaum perempuan yang marak , juga masih terdapat pelanggaran yang terjadi pada anak-anak yang seharusnya tidak ada namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah ;
a. Kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental;
b. Menelantarkan anak;
c. Perlakuan buruk;
d. Pelecehan seksual;
e. Penganiyaan;
f. Mempekerjakan anak di bawah umur.
Masalah lain yang dihadapi adalah usaha-usaha untuk menungkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas politik yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi yang terkadang mengabaikan terhadap pemenuhan hak-hak kebebasan politik, kebebasab berkumpul dan berserikat, serta mengeluarkan pendapat. Ketidakseimbangan antara kedua hal itu jelas terlihat terutama pada mereka yang berasal dari kalangan bawah, seperti buruh, petani, nelayan, dan lain-lain.
Sehingga kendala yang dihadapi adalah proses-proses dan struktualisasi di dalam masyarakat yang menghambat pebegak hak-hak tersebut yaitu pengisapan ekonomi, manipulasi ideologi dan penindasan politis. Maksud dari penindasan politis. adalah hal ini didorong oleh adanya kepentingan dominan dari penguasa dan penindasan ini akan semakin terasa bila reaksi-reaksi sosial politik dipandang akan menembus tembok-tembok kekuasaan.

DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, A. 2003. Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Affandi, I. dan K. Suryadi. 2009. Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Universitas Terbuka.
Guniawan, S. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanisius.
Lopa, B. 1996. Al Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Widjaja, H.A.W. 1996. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan HAM di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Aini,2010.Hak Asasi Manusia.Makalah htttp:www.fileden.com/files/2010/4/24/2837914/makalah.HAM.aini.doc)
http://www.komnasham.go.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

0 komentar:

Posting Komentar